Sabtu, 06 Oktober 2012

Pelanggaran HaKI


 Pelanggaran HaKI di Bidang TIK oleh Plagiarisme


Kata plagiarism sudah tidak asing lagi didengar ditelinga kita, terutama di bidang TIK. Banyak sekali para plagiat yang mengutip kreatifitas seseorang tanpa mencantumkan sumber dimana ia mengutipnya. Padahal secara tidak langsung orang yang berkreatifitas tersebut memiliki hak cipta yang disebut HaKI. HaKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya.