Pelanggaran HaKI di Bidang TIK oleh Plagiarisme
Kata plagiarism
sudah tidak asing lagi didengar ditelinga kita, terutama di bidang TIK. Banyak
sekali para plagiat yang mengutip kreatifitas seseorang tanpa mencantumkan
sumber dimana ia mengutipnya. Padahal secara tidak langsung orang yang
berkreatifitas tersebut memiliki hak cipta yang disebut HaKI. HaKI mendapatakan
sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah
dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi.
Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak
berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian
biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru
yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya.