Sabtu, 06 Oktober 2012

Pelanggaran HaKI


 Pelanggaran HaKI di Bidang TIK oleh Plagiarisme


Kata plagiarism sudah tidak asing lagi didengar ditelinga kita, terutama di bidang TIK. Banyak sekali para plagiat yang mengutip kreatifitas seseorang tanpa mencantumkan sumber dimana ia mengutipnya. Padahal secara tidak langsung orang yang berkreatifitas tersebut memiliki hak cipta yang disebut HaKI. HaKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya.
Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Berikut merupakan table perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak cipta di seluruh dunia pada tahun 2004.

Perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak ciptadi seluruh dunia pada 2004 (US$ juta)
Negara
Film
Musik Rekaman
Software
Kerugian
Persen
Kerugian
Persen
Kerugian
Persen
Pakistan
12.0
NA
70.0
100 persen
9.0
83 persen
Russia
275.0
80 persen
11.9
66 persen
751.0
87 persen
Ukraine
45.0
90 persen
115.0
65 persen
64.0
91 persen
Argentina
30.0
45 persen
41.5
55 persen
63.0
75 persen
Brazil
120.0
30 persen
343.5
52 persen
330.0
63 persen
Bulgaria
4.0
35 persen
6.5
75 persen
16.0
71 persen
Chile
2.0
40 persen
24.8
50 persen
41.0
63 persen
Colombia
40.0
75 persen
51.6
71 persen
34.0
50 persen
Dominika
2.0
20 persen
10.3
75 persen
3.0
76 persen
Mesir
NA
NA
7.5
40 persen
35.0
68 persen
India
80.0
60 persen
67.3
50 persen
220.0
74 persen
Indonesia
32.0
92 persen
27.6
80 persen
112.0
87 persen
Kuwait
12.0
95 persen
8.0
65 persen
24.0
68 persen
Lebanon
10.0
80 persen
3.0
70 persen
15.0
75 persen
China
280.0
95 persen
202.9
85 persen
1465.0
90 persen
Filippina
33.0
85 persen
20.0
40 persen
38.0
70 persen
Korsel
40.0
20 persen
2.3
16 persen
263.0
46 persen
Thailand
30.0
60 persen
24.9
45 persen
90.0
78 persen
Belarus
NA
NA
26.0
71 persen
NA
NA
Bolivia
2.0
NA
16.0
90 persen
7.0
78 persen
Ecuador
NA
NA
20.0
95 persen
7.0
69 persen
Hungary
20.0
35 persen
11.5
38 persen
56.0
42 persen
Israel
30.0
40 persen
34.0
40 persen
36.0
37 persen
Italia
160.0
15 persen
45.0
23 persen
567.0
47 persen
Kazakhstan
NA
NA
23.0
68 persen
NA
NA
Latvia
NA
NA
12.0
85 persen
9.0
58 persen
Lithuania
1.5
65 persen
15.0
80 persen
11.0
58 persen
Malaysia
36.0
50 persen
55.5
52 persen
74.0
63 persen
Meksiko
140.0
70 persen
326.0
60 persen
230.0
65 persen
Selandia Baru
10.0
8 persen
NA
NA
12.0
22 persen
Peru
4.0
75 persen
68.0
98 persen
18.0
67 persen
Polandia
30.0
35 persen
36.0
37 persen
175.0
58 persen
Romania
8.0
55 persen
18.0
78 persen
32.0
74 persen
Saudi Arabia
20.0
40 persen
15.0
35 persen
85.0
56 persen
Serbia and Montenegro
NA
85 persen
12.0
80 persen
NA
NA
Taiwan
40.0
40 persen
49.4
36 persen
83.0
43 persen
Tajikistan
NA
NA
5.0
81 persen
NA
NA
Turki
50.0
45 persen
15.0
70 persen
99.0
66 persen
Turkmenistan
NA
NA
7.0
85 persen
NA
NA
Uzbekistan
NA
NA
31.0
81 persen
NA
NA
Venezuela
25.0
NA
31.0
80 persen
36.0
75 persen


Tabel di atas menunjukkan bahwa betapa tingginya tingkat plagiarism di Indonesia bahkan hingga sekarang. Banyak sekali ditemukan di beberapa blog dimana antara blog satu dan blog lainnya hampir sama persis isinya tanpa sumber yang jelas. Yang semula sang kreatif ingin berbagi ilmu yang ia dapat, namun karena ulah para plagiat, ilmu yang dibagikan oleh sang kreatif jadi kurang bermakna.
Bahkan Indonesia menyusun lembaran Undang-Undang tentang Hak Cipta yang menjelaskan tentang :
v  Ketentuan Umum
v  Lingkup Hak Cipta
v  Masa Berlaku Hak Cipta
v  Pendaftaran Ciptaan
v  Lisensi
v  Dewan Hak Cipta
v  Hak Terkait
v  Pengelolaan Hak Cipta
v  Penyelesaian Sengketa
v  Penetapan Sementara Pengadilan
v  Penyidikan
v  Ketentuan Pidana
v  Ketentuan Peralihan dan
v  Ketentuan Penutup
Untuk yang melanggar akan menerima hukuman dengan ketentuan pidana yang tertera pada pasal 72 dan pasal 73 yaitu :
Pasal 72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73
1.        Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.        Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Dengan semua penjelasan di atas berarti sudah jelas bahwa plagiat itu sangat merugikan, tidak hanya merugikan sang creator namun juga merugikan kita sendiri, karena lama-kelamaan kita akan menjadi malas. Maka dari itu mari kita hindari sikap plagiarism. :D

SUMBER :
Undang-Undang Hak Cipta (Diakses  06 Oktober 2012)
Hak Kekayaan Intelektual  (Diakses  06 Oktober 2012)
Plagiarisme (Diakses  06 Oktober 2012)

1 komentar: