ETIKA, PROFESI, dan PROFESIOMALISME
Etika
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani, “ethos” yang artinya
cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan
atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai
untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai
nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok
untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan
metodis.
Beberapa ahli telah
merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal
dari kata Yunani ETHOS tersebut
sebagai berikut ini :
*
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
*
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
*
Drs.
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Di sisi lain, etika dapat
dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan
lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika
umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif.
Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip
dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan,
tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip
dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika
khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan
etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat
manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan
manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau
tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah
instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh
karena itu etika disebut juga “disciplinary
rules”.
Tanggapan penulis, etika adalah suatu pola pikir manusia yang mencerminkan suatu kepribadian. Baik buruk nya sebuah perilaku bergantung kepada etika orang itu sendiri. Seperti yang di jelaskan oleh para ahli bahwa etika mencerminkan sebuah moral, yang berarti etika itu sebuah teori dalam melakukan sesuatu dan moral yang menjalankan etika tersebut.
Profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
keuangan, militer, teknik desainer,
tenaga pendidik.
Seseorang yang
memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Tanggapan penulis, profesi adalah sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu profesi. Karena profesi itu sendiri adalah sebuah pekerjaan yang dituntut sikap profesional (orang yang terlatih di bidangnya) bukan sebuah pekerjaan biasa yang hanya dituntut hasil (penyelesain) dari pekerjaan itu.
Profesionalisme
Dalam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
Berikut ini adalah
pengertian dan definisi profesionalisme:
# KIKI SYAHNARKI
Profesionalisme
merupakan "roh" yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan
membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara
internal maupun eksternal.
# DONI KOESOEMA A.
Profesionalisme
merupakan salah satu cara bagi guru untuk merealisasikan keberadaan dirinya
sebagai pendidik karakter.
# ONNY S. PRIJONO
Profesionalisme
merupakan kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi
menghadapi globalisasi.
# PAMUDJI, 1985
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang
memiliki kemampuan tertentu pula.
# KORTEN & ALFONSO,
1981
Yang
dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan
yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas
(ask - requirement).
# AHMAD BAHAR
Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
# AHOLIAB WATLOLY
Profesionalisme
adalah sikap seorang "profesional" atau "profi".
# ABD. RAHIM ABD.
RASHID
Profesionalisme
merupakan satu aspek penting dalam meningkatkan integriti sumber daya manusia.
# AHMAN SUTARDI &
ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme
adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang
telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga
tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
Tanggapan penulis, profesionalisme adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki profesi dalam mengoptimalkan kinerjanya guna memberikan kontribusi yang maksimal terhadap profesi yang ia emban. Profesionalisme pun tidak hanya dalam profesi bahkan dalam kehidupan sehari-hari kita di tuntut untuk bersikap profesional dalam mengambil keputusan, agar keputusan yang kita ambil tidak mengecewakan diri sendiri bahkan orang lain.
Sumber :
Etika (Di akses 13 April 2014)
Profesi (Di akses 13 April 2014)
Profesionalisme (Di akses 13 April 2014)
ketiga faktor di atas nampaknya memang saling berhubungan, terutama untuk membuat karir kita menjadi cemerlang.
BalasHapus