Sabtu, 16 April 2011

IBD Bab 7

Nama         : Abdul Ghoni Asykur
NPM          : 10110015
Kelas          : 1 KA 26
MANUSIA DAN KEADILAN

1.      Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Makna Keadilan
Makna adil menurut agama adalah seperti contoh dibawah :
Keadilan Vs Kedzaliman
"Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan." (Qs. al-Hadîd [57]: 25).
Makna keadilan secara syar'i sesuai surah diatas yakni memutuskan segala sesuatu berdasarkan Allah SWT dan rasul-Nya yakni al-Qur'an dan as-sunnah. Sehingga adil bukan hanya membagi sesuatu sama banyaknya. Adil ketika mengharamkan khamr dan tidak adil mengizinkan menjualnya di Supermarket. Adil ketika menghukum penzina muhshan dengan rajam dan tidak adil menghukumnya di penjara. Adil ketika melarang berlakunya bunga riba dan tidak adil membolehkan bunga riba. Begitu seterusnya.
Sedangkan dzalim secara syar’iy adalah ketika seseorang mempunyai kemampuan untuk menjalankan syari’at Allah swt tetapi tidak dijalankannya, sehingga kedzaliman datang kedunia melalui 3 pintu: (lihat Mahabbah Ilahiyah, Syahhat bin Mahmud Ash-Shawi, hal 228-231).
1.      Berhukum kepada selain hukum Allah SWT.
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim." (Qs. al-Mâ'idah [5]: 45).
 Ketika seorang penguasa membawa rakyatnya menghambakan kepada hukum manusia dan mengabaikan hukum Allah SWT, maka ia telah berbuat dzalim kepada diri dan rakyatnya. Karena pada dasarnya syari'at Allah SWT bisa diterapkan dalam kondisi apapun dan mampu menyelamatkan umat manusia di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia telah menuhankan dirinya dan rakyatnya menghambakan diri kepadanya.
2.      Menghalangi manusia dari jalan Allah SWT.
"Kutukan Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dzalim, (yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka kafir kepada kehidupan akhirat."
(Qs. al-A'râf [7]: 44-45).
 Menghalangi manusia dari jalan Allah SWT yakni ketika menolak melaksanakan perintah Allah SWT atau mencegah manusia melaksanakannya. Mereka tetap menginginkan jalan yang bengkok, bukan jalan Islam yang lurus, dengan demikian mereka dapat memuaskan hawa nafsunya.
3.      Melanggar aturan Allah SWT.
"Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim."
(Qs. al-Baqarah [2]: 229).
Jika diamati ayat-ayat diatas maka kedzaliman terjadi ketika seseorang mempunyai kekuasaan tetapi dia mengabaikan dijalankannya hukum-hukum Allah SWT. Adalah dzalim ketika suami yang menjadi pemimpin keluarga melarang istrinya berjilbab, adalah dzalim ketika penguasa membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyatnya karena penguasa adalah pelayan urusan umat (ri'ayatusy-syûn), adalah dzalim ketika penguasa menjalankan hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum Allah SWT. Sehingga penguasa seperti ini tidak boleh didukung karena tidak ada keta’atan dalam bermaksiat kepada Allah SWT.
"Tidak ada ketaatan kepada seseorang dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu dalam hal kebaikan."
[HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa'i].
Juga, Rasulullah Saw mengancam bahwa yang mendukungnya bukan termasuk dari golongan beliau.
Sesungguhnya Nabi bersabda kepada Ka'ab, "Semoga Allah melindungimu dari pemerintahan yang bodoh." Ka’ab bertanya, "Apakah pemerintahan bodoh itu?" Rasul menjawab, "Mereka adalah para penguasa (pemerintah) yang ada sesudahku. Mereka tidak menjalankan petunjukku, tidak menerangi jalan pemerintahannya dengan sunnahku. Barangsiapa membenarkan kebohongannya dan memberi dukungan atas kezalimannya, maka bukanlah mereka dari golonganku dan aku bukan dari golongan mereka." [HR. at-Tirmidzi].
Sehingga jelas sudah bahwa keadilan dan kedzaliman bagaikan minyak dan air, tak mungkin bisa bersatu. Wallahua'lam

Contoh Keadilan
Dalam ruang lingkup keluarga.
Misalkan dalam keluarga memiliki 2 anak. Anak yang pertama sudah sekolah tingkat SMA dan anak kedua baru tingkat SD. Nah adil disini adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang sesuai. Apabila kita sebagai orang tua ingin berlaku adil kepada kedua anak kita, kita harus memikirkan bagaimana untuk berlaku adil kepada keduanya. Misalkan memberikan uang saku. Jika kita ingin berlaku adil jangan berikan uang saku yang sama pada kedua anak ini, karena kedua anak ini kebutuhannya sudah berbeda. Berikan anak pertama uang saku yang lebih daripada anak kedua, mengingat kebutuhan mereka yang sangat jauh berbeda. Ini sudah merupakan contoh berperilaku adil kepada keduanya, apabila uang saku keduanya disamakan, pasti anak kedua menggunakannya secara berlebihan dan anak pertama mengalami kekurangan karena kebutuhan yang banyak.

2.      Keadilan Sosial
Keadilan sosial berhubungan dengan sila kelima dari pancasila yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang dalam sila tersebut mengandung makna seperti berikut.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.      Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k esejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

3.      Berbagai Macam Keadilan
Macam keadilan ada 3 yaitu:
a)      Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)      Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.

4.      Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

5.      Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradaban
4.      Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.

6.      Perhitungan (Hisab) Dan Pembalasan
v  Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan.
v  Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.

7.      Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

8.      Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Penyebab Pembalasan
Penyebab pembalasan dapat dikarenakan beberapa hal, misalnya pergaulan dan lingkungan. semua yang kita lakukan pada dasarnya selalu akan ada timbal baliknya. bahkan sekecil apapu dan sebesar apapun maka balasannya sebesar itu pula. Lingkungan akan mendukung segala tindakan pembalasan yang baik maupun yang buruk.
Contoh Pembalasan
Ketika seseorang melakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain, maka ia pun akan mendapatkan balasannya berupa hal yang sama, baik secara langsung dari orang yang disakiti atau kelak oleh orang lain. atau ketika seseorang dengan ikhlas memberi terhadap sesama, maka balasan untuknya adalah pahala yang berlipat.

SUMBER :

0 comments:

Posting Komentar