Rabu, 03 November 2010

Tugas ISD 5

Warganegara dan Negara

UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A.      Harus Ada Wilayahnya
Setiap negara harus mempunyai suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan wilayah udara (di atas darat dan lautan). Batas-batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Antar Negara (Internasional). Apabila dilakukan antara dua negara disebut Perjanjian Bilateral, dan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral.
B.       Harus Ada Rakyatnya
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan. Namun demikian, setiap orang yang ada dalam wilayah negara itu harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut.
C.       Harus Ada Pemerintahnya
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
D.      Harus Ada Tujuannya
Bahwasanya negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena segala sesuatu dalam negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut. Atau dapat pula dikatakan bahwa negara itu merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam di antaranya adalah untuk :
1)        Perluasan kekuasaan semata.
2)        Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
3)        Penyelenggaraan ketertiban umum.
4)        Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
E.       Mempunyai Kedaulatan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi atau perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Oleh karena itu negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam).
Disamping itu, negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya yang telah dimiliki serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutla dari warganya.
1)        Sifat-sifat Kedaulatan
a)        Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
b)        Absolute
Artinya di dalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
c)        Tidak Terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
d)       Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
2)        Sumber Kedaulatan
a)         Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan, maka terbentuknya negara pun atas kehendak Tuhan. Oleh karena itu Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai dengan kehendak Tuhan.
b)        Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi bila masyarakat tunduk kepada Pemerintah, sebenarnya  masyarakat tunduk kepada kemauannya sendiri atau kemauan umum. Dengan kata lain, Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat itu, dan Pemerintah melakukan itu nama rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c)         Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam, demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya atau lahirnya negara. Sehingga negaralah yang dianggap sumber kedaulatan. Hukum ada karena dikehendaki negara, oleh karena itu negara tidak dapat dibatasi hukum karena hukum adalah hasil buatan negara sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d)        Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara. Dengan demikian, hukumlah yang berdaulat. Karena arti hukum tidak hanya terbatas pada peraturan-peraturan tertulis saja, tetapi juga segala kebiasaan yang ditaati masyarakat.
 (SUMBER)

STUDY KASUS

Saat ini perbatasan laut antara wilayah Indonesia dengan Singapura sedang diperdebatkan, terkait dengan klaim daratan hasil reklamasi yang dibuat oleh Singapura sebagai titik dasar penetapan batas wilayah laut antara kedua negara.
Pemerintah Indonesia tak mau mengakui wilayah darat hasil reklamasi wilayah laut Singapura. Menteri Pertahanan (Menhan) menyatakan bahwa Indonesia tetap beranggapan bahwa penetapan batas wilayah laut akan ditarik dari base point (titik dasar) masing-masing negara.
Pada rapat kerja dengan Komisi I DPR guna membahas ratifikasi perjanjian batas wilayah laut Indonesia-Singapura, Senin (24/5), Purnomo menjelaskan, Pulau Nipah di dekat Batam akan menjadi base point bagi Indonesia untuk menetapkan batas wilayah laut dengan Singapura. Dari pulau tersebut, akan ditarik garis pangkal ke Pulau Karimun Kecil.
“Artinya, penghitungan batas wilayah kedua negara ini tidak membenarkan hasil reklamasi yang dilakukan Singapura. Kita menggunakan referensi titik dasar Indonesia di Pulau Nipah dan garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun kecil,” ujar Purnomo.
Pada kesempatan sama, Menteri Luar Negeri Marty Legawa mengungkapkan bahwa belum seluruhnya titik-titik perbatasan laut Indonesia-Singapura disepakati. Dijelaskannya, titik perbatasan laut yang belum disepakati antara lain di wilayah timur Singapura dengan Pulau Batam, karena adanya sengketa kepemilikan Pulau Batu Puteh antara Singapura dengan Malaysia.
“Proses perundingan segmen timur belum dimulai karena Singapura ada sengketa wilayah dengan Malaysia yang berdampak ke kita,” ujar Marty.
Namun demikian Marty memegaskan bahwa perundingan untuk mencapai kesepakatan sudah mulai digelar. Mantan juru bicara Kementrian Luar Negeri itu menambahkan, kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonmo pekan lalu ke Singapura, juga dalam rangka membahas soal itu.
OPINI
Menurut saya perebutan wilayah entah lautan, daratan, dan udara tidak akan jadi perdebatan yang akan berakhir konflik bila antar negara berunding dan mengambil keputusan atau jalan keluar yang sama-sama saling menguntungkan. Jadi konflik antar negara seperti ini tidak akan terjadi dan negara satu dengan yang lainnya dapat bekerja sama dan saling membangun demi keuntungan bersama.


PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.
v  Dalam arti luas, Pemerintah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas atau kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas, seperti :
·           Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara.
·           Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara.
Jika mengikuti kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Namun, jika mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, dan bestuur.
v  Dalam arti sempit, Pemerintah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit, seperti :
·           Jika mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif.
·           Jika mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
(SUMBER

STUDY KASUS

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk kelancaran misi, tugas dan kewajibannya, dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara yang mempunyai kedaulatan, dia membawahkan dan antara lain mengelola 3 lembaga negara, yaitu lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. ketiga lembaga negara itu harus bekerjasama dan tidak saling mencampuri bidang masing-masing. Sebagai Kepala Pemerintah, Presiden bertanggung jawab tentang kelancaran pemerintahan yang dipimpinnya, dan karena itu dia dibantu oleh Wakil Presiden dan sebuah Kabinet Menteri. Presiden harus mengelola negara sedemikian rupa, sehingga kedua fungsi rangkap itu tidak bertabrakan dan berjalan dengan. Untuk mencegah terjadi duplikasi misi dan tugasnya itu, Presiden harus mampu mengkoordinir dan mengawasi setiap institusi yang membantunya. Terutama sebagai Kepala Pemerintah, yang mempunyai beragam fungsi operasional, dengan sendirinya harus ditangani oleh sekian banyak tenaga yang berkemampuian. Adalah kewajiban dan kewenangan Kepala Pemerintah mengambil langkah-langkah perbaikan dan korektif dari prasarana, sarana, dan tenaga, setiap waktu terjadi sesuatu yang kurang atau tidak menemui sasaran. Disamping fungsi-fungsi manajemen, pembinaan dan seleksi tenaga, koordinasi, dan pengawasan terus menerus harus dilakukan, yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Dengan bertitik-tolak dari uraian diatas, adalah suatu kejanggalan, bilamana seorang Presiden, sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintah, menolak kewenangan dan merasa mencampuri tugas-tugas pembantunya, diwaktu ada hal-hal yang memerlukan penangananya, yang pada akhirnya menjadi haarus dipertanggung jawabkannya kepada rakyat.

OPINI
Memang tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan bukanlah tugas yang ringan, tetapi jika suatu wilayah atau negara tidak ada yang memimpin atau tidak ada kepala pemerintahan dan kepala negaranya, sebuah negara akan terombang-ambing kesana-kemari dan negara tersebut tidak akan di akui negara lain. Maka dari itu tugas pemerintah agar tidak menjadi berat, dilakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang telah dibentuk untuk membantu pemerintahan.

0 comments:

Posting Komentar